Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkotika Merri Utami.
Komnas Perempuan Andy Yentriyanti mengatakan, langkah grasi tersebut memiliki arti penting dalam pemenuhan hak konstitusional untuk Merri Utami, karena Merri dinilai sebagai korban perdagangan orang.
Selain itu, grasi juga dinilai menjadi terobosan untuk memastikan jaminan hak hidup sebagai hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun.
"Kedua, hak untuk bebas dari penyiksaan, mengingat waktu tunggunya panjang," tutur Andy. Grasi juga menjadi terobosan sebagai hak untuk perlindungan hukum dan bebas dari diskriminasi.
Adapun grasi yang diberikan Jokowi pada Merri Utami diterbitkan pada 27 Februari 2023.
Pada 6 April 2023, LBH Masyarakat datang ke Lapas memastikan hukuman dari Merri Utami sudah berubah setelah mendapat grasi dari Jokowi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Carissa Lois Tracy
Narator: Carissa Lois Tracy
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #JokoWidodo #MerriUtami #KomnasPerempuan